Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. Anggaran disusun berdasarkan
perkiraan atau taksiran yang telah dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan
arah dan kebijakan fiskal serta asumsi ekonomi makro Perbedaan antara angka
realiasi dengan anggaran yang telah dibuat merupakan suatu hal yang wajar
terjadi. Walaupun begitu, pemerintah tetap harus menganalisis penyebab
terjadinya varians anggaran supaya lebih tepat dalam memproyeksikan anggaran di
tahun-tahun berikutnya.
Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran dalam Kick Off Meeting
TEPPA 12 Februari 2013 menyampaikan lima permasalahan dalam pelaksanaan APBN
Tahun 2012, yaitu:
1.
Perencanaan
tidak matang, ditandai dengan:
a.
Pendekatan
penyusunan anggaran tidak bottom up
sehingga ada satker di Kementerian/Lembaga yang mendapat alokasi dana untuk kegiatan
yang bukan tupoksinya;
b.
Tingginya
frekuensi revisi anggaran, terutama di bulan Oktober;
c.
Penetapan
target keuangan masih bersifat formalitas di mana rencana per bulan masih
didasarkan pada pembagian seperduabelas alokasi anggaran kegiatan;
d.
Penyerapan
anggaran menumpuk di bulan Desember.
2.
Alokasi
anggaran yang masih terkonsentrasi di Jakarta
3.
Permasalahan
peraturan, sistem dan munculnya kasus pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa
4.
Proses
finalisasi APBN-P yang memakan waktu, jumlah hari kerja efektif untuk menyerap
anggaran hanya 22% sedangkan sisanya sebanyak 78% dihabiskan di DPR dan
Kementerian Keuangan
5.
Kementerian/Lembaga
belum memiliki sistem/mekanisme pengendalian untuk realisasi keuangan dan
fisik/kegiatan dari hulu (identifikasi paket dan tender) sampai hilir (serah
terima dengan pihak ketiga).