Selasa, 29 April 2014

ANALISIS PENYEBAB DAN AKIBAT PERBEDAAN REALISASI DENGAN ANGGARAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. Anggaran disusun berdasarkan perkiraan atau taksiran yang telah dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan arah dan kebijakan fiskal serta asumsi ekonomi makro Perbedaan antara angka realiasi dengan anggaran yang telah dibuat merupakan suatu hal yang wajar terjadi. Walaupun begitu, pemerintah tetap harus menganalisis penyebab terjadinya varians anggaran supaya lebih tepat dalam memproyeksikan anggaran di tahun-tahun berikutnya.

Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran dalam Kick Off Meeting TEPPA 12 Februari 2013 menyampaikan lima permasalahan dalam pelaksanaan APBN Tahun 2012, yaitu:
1.       Perencanaan tidak matang, ditandai dengan:
a.       Pendekatan penyusunan anggaran tidak bottom up sehingga ada satker di Kementerian/Lembaga yang mendapat alokasi dana untuk kegiatan yang bukan tupoksinya;
b.      Tingginya frekuensi revisi anggaran, terutama di bulan Oktober;
c.       Penetapan target keuangan masih bersifat formalitas di mana rencana per bulan masih didasarkan pada pembagian seperduabelas alokasi anggaran kegiatan;
d.      Penyerapan anggaran menumpuk di bulan Desember.
2.       Alokasi anggaran yang masih terkonsentrasi di Jakarta
3.       Permasalahan peraturan, sistem dan munculnya kasus pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa
4.       Proses finalisasi APBN-P yang memakan waktu, jumlah hari kerja efektif untuk menyerap anggaran hanya 22% sedangkan sisanya sebanyak 78% dihabiskan di DPR dan Kementerian Keuangan
5.       Kementerian/Lembaga belum memiliki sistem/mekanisme pengendalian untuk realisasi keuangan dan fisik/kegiatan dari hulu (identifikasi paket dan tender) sampai hilir (serah terima dengan pihak ketiga).


Mekanisme Keputusan Penentuan Tarif Dasar Listrik

Ketersediaan tenaga listrik adalah salah satu prasyarat mutlak bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai serta dijamin oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu yang pada akhirnya dapat menumbuhkan perekonomian seluruh daerah di Indonesia.
Anggaran subsidi listrik diberikan dengan tujuan agar harga jual listrik dapat terjangkau oleh pelanggan dengan golongan tarif tertentu. Subsidi listrik dialokasikan karena rata-rata harga jual tenaga listrik (HJTL)-nya lebih rendah dari biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik pada golongan tarif tersebut. Anggaran subsidi listrik juga dialokasikan untuk mendukung ketersediaan listrik bagi industri, komersial, dan pelayanan masyarakat. Selain itu, pemberian subsidi listrik diharapkan dapat menjamin program investasi dan rehabilitasi sarana/prasarana dalam penyediaan tenaga listrik.